Pemantauan Efektivitas Program Pendidikan Antikorupsi pada Jejaring Pendidikan Tahun 2026

Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., S.Ag., M.Ag., M.H. – atau yang akrab disapa Prof. Agus – memimpin koordinasi Pemantauan Efektivitas Program Pendidikan Antikorupsi pada Jejaring Pendidikan Tahun 2026 oleh KPK. Kamis (17/9/2026) di Ruang Sidang 1, Lantai 2, Gedung dr. Prakosa, Universitas Sebelas Maret.

Pemantauan dilakukan oleh tiga orang perwakilan dari Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemantauan ini melibatkan:
a. Satuan Pengawas Internal UNS;
b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
c. Direktorat Akademik UNS;
d. Direktorat Kemahasiswaan UNS;
e. Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi;
f. Bidang Reformasi Birokrasi;
g. Bidang Manajemen Risiko; dan
h. Mahasiswa UNS yang diwakilkan oleh BEM UNS.

Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk mengetahui progress pelaksanaan Penguatan Integritas Ekosistem di Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) di UNS, di antaranya pengawasan seleksi penerimaan mahasiswa baru dan Whistleblowing System (WBS). Di UNS sudah memiliki Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2024 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, kemudian diturunkan menjadi Keputusan Rektor dan SOP yang menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru. Pelaksanaan WBS di UNS dilaksanakan melalui situs lapor.go.id, situs ulas.surakarta.go.id, dan situs eservice.uns.ac.id.

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru