
Sekretaris UNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor., merupakan pejabat yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam melaksanakan fungsi:
- Komunikasi publik;
- Koordinasi mengenai kesekretariatan baik internal maupun antar organ;
- Koordinasi sinkronisasi informasi dan data guna mendukung pengambilan keputusan Rektor;
- Koordinasi organisasi tata laksana;
- Koordinasi reformasi birokrasi;
- Koordinasi manajemen risiko; dan
- Koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban Rektor.