Tentang Kami

Sekretaris UNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor., merupakan pejabat yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam melaksanakan fungsi:

  1. Komunikasi publik;
  2. Koordinasi mengenai kesekretariatan baik internal maupun antar organ;
  3. Koordinasi sinkronisasi informasi dan data guna mendukung pengambilan keputusan Rektor;
  4. Koordinasi organisasi tata laksana;
  5. Koordinasi reformasi birokrasi;
  6. Koordinasi manajemen risiko; dan
  7. Koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban Rektor.