Sekretaris Universitas – Universitas Sebelas Maret

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Universitas

Sekretaris UNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor., merupakan pejabat yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam melaksanakan fungsi:

  1. Komunikasi publik;
  2. Koordinasi mengenai kesekretariatan baik internal maupun antar organ;
  3. Koordinasi sinkronisasi informasi dan data guna mendukung pengambilan keputusan Rektor;
  4. Koordinasi organisasi tata laksana;
  5. Koordinasi reformasi birokrasi;
  6. Koordinasi manajemen risiko; dan
  7. Koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban Rektor.

Struktur lembaga Sekretaris Universitas Sebelas Maret antara lain

(1) Bidang Organisasi Tata Laksana, dengan fungsi dan tugas antara lain:
(a) Peraturan Bidang Organisasi dan Tata Laksana
(b) Analisis Organisasi dan Tata Laksana
(c) Analisis Jabatan dan Beban Kerja

(2) Bidang Reformasi BirokrasiBidang Reformasi Birokrasi, dengan fungsi dan tugas antara lain:
(a) Zona Integritas
(b) Pengendalian Gratifikasi
(c) Unit Layanan Terpadu
(d) Analisis Percepatan Reformasi Birokrasi

(3) Bidang Manajemen Resiko, dengan fungsi dan tugas antara lain:
(a) Resiko bidang akademik;
(b) Resiko bidang non akademik;

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru