
Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Universitas
Sekretaris UNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor., merupakan pejabat yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam melaksanakan fungsi:
- Komunikasi publik;
- Koordinasi mengenai kesekretariatan baik internal maupun antar organ;
- Koordinasi sinkronisasi informasi dan data guna mendukung pengambilan keputusan Rektor;
- Koordinasi organisasi tata laksana;
- Koordinasi reformasi birokrasi;
- Koordinasi manajemen risiko; dan
- Koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban Rektor.
Struktur lembaga Sekretaris Universitas Sebelas Maret antara lain
(1) Bidang Organisasi Tata Laksana, dengan fungsi dan tugas antara lain:
(a) Peraturan Bidang Organisasi dan Tata Laksana
(b) Analisis Organisasi dan Tata Laksana
(c) Analisis Jabatan dan Beban Kerja
(2) Bidang Reformasi BirokrasiBidang Reformasi Birokrasi, dengan fungsi dan tugas antara lain:
(a) Zona Integritas
(b) Pengendalian Gratifikasi
(c) Unit Layanan Terpadu
(d) Analisis Percepatan Reformasi Birokrasi
(3) Bidang Manajemen Resiko, dengan fungsi dan tugas antara lain:
(a) Resiko bidang akademik;
(b) Resiko bidang non akademik;