
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013 dinyatakan bahwa Ilmu Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu cabang ilmu pada Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa ilmu pendidikan kedokteran merupakan salah satu cabang ilmu pada ilmu kedokteran yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan kedokteran, sehingga setiap institusi perlu menjamin ketersediaan dosen yang memiliki keahlian di bidang pendidikan kedokteran. Di tingkat internasional, ilmu pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan telah diakui sebagai cabang ilmu pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan.

Menjawab beberapa kondisi diatas Sekretaris Universitas Sebelas Maret mengundang Tim Pengususl Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret khususnya Bagian Ilmu Pendidikan Kedokteran, Etika dan Profesionalisme Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan koordinasi agar tercapai kesepakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang akan menjadi wadah bagi dosen-dosen dalam bidang ilmu yang sama, serta menaungi program studi dibawahnya.
Koordinasi Pembahasan Usulan Bagian Ilmu Pendidikan Kedokteran, Etika dan Profesionalisme di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret ini dilaksanakan Selasa, 8 Juli 2025, Pukul 10.00 – 12.00 WIB, di Ruang Sidang Direktorat Sumber Daya Manusia Lantai 1, Gedung dr Prakosa dan dihadiri oleh Tim Sekretaris Universitas dan Tim pengusul dari Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.