Koordinasi Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Rektor Nomor 1332/UN27/HK/2024 tentang Nomenklatur Jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi

Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan acuan  dalam penamaan nomenklatur  mengenai  jabatan  Bidang dan  Seksi di lingkungan  Universitas Sebelas Maret sebagaimana diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 1332/UN27/HK/2024 tentang Nomenklatur Jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor, setelah adanya perubahan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Rektor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pertubahan Atas perubahan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor,   Bidang Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Universitas mengadakan rapat koordinasi Pembahasan Perubahan Rancangan Keputusan Rektor No 1332/UN27/HK/2024 tentang Nomenklatur Jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Organisasi dan Tata Kerja Unsur dibawah  Rektor.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025, Pukul 13.00-selesai, bertempat Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa  dan diikuti oleh Tim Sekretaris Universitas, Kantor Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, Bagian kesekretariatan organ-organ  di Universitas Sebelas Maret.

Menurut Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Universitas Sebelas Maret, Dr. Tuhana,S.H.,M.Si maksud disusunnya Rancangan Perubahan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1322/UN27/HK/2024 tentang Nomenklatur Jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada Unsur di bawah Rektor ini sebagai tidak lanjut adanya perubahan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor yang diubah dengan Peratutan Rektor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pertubahan Atas perubahan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor sehingga terdapat perubahan atau penyesuaian nomenklatur jabatan bidang dan seksi dan   sebagai upaya memberi  pedoman dalam penamaan Nomenklatur Jabatan Kepala Bidang dan Kepala Seksi setelah adanya peraturan rektor tersebut, serta bertujuan untuk  memberikan kepastian mengenai nama jabatan  Bidang dan  Seksi  di Universitas Sebelas Maret kedepan setelah adanya perubahan Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan  tata Kerja Unsur di bawah Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Unsur di bawah Rektor; dan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di bawah Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 20025 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2024 Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di bawah Rektor Universitas Sebelas Maret sehingga berimplikasi pada peraturan pelaksana teknis yang menunjang peraturan rektor tersebut.

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru