
Rapat koordinasi rancangan keputusan rektor tentang Search and Rescue (SAR) Universitas Sebelas Maret dihadiri oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) yang akan mengawal proses pengusulan rancangan Keputusan Rektor tentang Search and Rescue (SAR) Universitas Sebelas Maret hingga proses perjalanan terbitnya Surat Keputusan Rektor selesai. Para Stakeholder tersebut diantaranya Ketua Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana, Dr. Ir. Titis Srimuda Pitana ST., M.Trop Arch, dan Tim dari Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana, serta Komandan SAR, Drs. Gatot Sugiartono S.H.,M.H beserta Tim serta Tim Sekretaris Universitas diwakili Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Dr. Tuhana, S.H., M.Si.
Bidang Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Universitas Sebelas Maret mengadakan pembahasan Pengusulan Rancangan Keputusan Rektor tentang Search and Rescue (SAR) Universitas Sebelas Maret. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis, 31 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB – selesai, di Ruang Sidang 1 Gedung dr Prakosa Lantai 2 Universitas Sebelas Maret.
Dalam paparannya, Dr. Titis Srimuda Pitana menyebutkan pentingnya Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana yang mampu bekerja untuk penanggulangan bencana, mitigasi, tanggap darurat bencana serta pasca bencana, karena bencana tidak bisa direncanakan, dan penanganan harus segera dilakukan.
Terkait dengan hal tersebut maka perlu regulasi terkait Search and Rescue (SAR) Universitas Sebelas Maret yang perlu dirancang agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di bawah Rektor dan Peraturan Rektor 20 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat di bawah Rektor yang mengatur bagaimana organisasi tersebut tidak boleh saling berbenturan karena akan menghambat proses koordinasi dan kinerja Universitas Sebelas Maret.