Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan LHKPN di Lingkungan Universitas Sebelas Maret

Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, Universitas Sebelas Maret melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Wakil Rektor Bidang Sumber Daya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Direktorat Keuangan Umum dan Aset, Sekretaris Universitas, serta Direktorat Sumber Daya Manusia sebagai unit-unit yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan dan pengawasan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Universitas Sebelas Maret dalam mendukung implementasi prinsip tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan universitas.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Memastikan pelaksanaan kewajiban pelaporan LHKPN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Mengidentifikasi kendala dan hambatan dalam proses pelaporan LHKPN;
  3. Meningkatkan koordinasi antarunit dalam mendukung kepatuhan pelaporan; serta
  4. Mendorong peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pejabat wajib lapor terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara tepat waktu dan akurat.

Sasaran dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini meliputi seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Universitas Sebelas Maret yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unit terkait dapat melakukan pemantauan secara berkala terhadap progres pelaporan serta memberikan pendampingan kepada pejabat wajib lapor yang masih mengalami kendala administratif maupun teknis.

Dalam pembahasan kegiatan, masing-masing unit menyampaikan perkembangan tingkat kepatuhan pelaporan, langkah-langkah percepatan yang telah dilakukan, serta strategi tindak lanjut untuk memastikan seluruh wajib lapor dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tercapainya peningkatan persentase kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Universitas Sebelas Maret secara optimal, meningkatnya koordinasi antarunit kerja, serta terbangunnya budaya integritas dan akuntabilitas yang kuat sebagai bagian dari penguatan tata kelola universitas.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Universitas Sebelas Maret menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru