Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Rektor UNS tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali melaksanakan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 1 Gedung Prakosa UNS. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyusun Rancangan Peraturan Rektor Pengelolaan Konflik Kepentingan yang berasal dari berbagai unit terkait di lingkungan universitas.

Kegiatan pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Sebelas Maret dalam memperkuat tata kelola organisasi yang transparan, profesional, dan berintegritas. Penyusunan regulasi mengenai pengelolaan konflik kepentingan dipandang penting sebagai pedoman bagi seluruh sivitas akademika dan pejabat di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan fungsi secara objektif, akuntabel, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun melakukan pendalaman terhadap substansi rancangan peraturan, termasuk pengaturan mengenai definisi konflik kepentingan, bentuk-bentuk konflik kepentingan, mekanisme pencegahan, pelaporan, penanganan, serta langkah mitigasi yang perlu dilakukan oleh unit kerja maupun individu yang berpotensi menghadapi situasi konflik kepentingan.

Adapun tujuan penyusunan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan ini antara lain:

  1. Memberikan pedoman dan kepastian dalam pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan UNS;
  2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan;
  3. Meningkatkan integritas, objektivitas, dan profesionalisme seluruh unsur di lingkungan universitas; serta
  4. Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sasaran dari peraturan ini mencakup seluruh pejabat, pegawai, tenaga kependidikan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, dan pelaksanaan tugas lainnya di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Melalui pembentukan Peraturan Rektor ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dan etika organisasi, meningkatnya kepercayaan publik terhadap tata kelola universitas, serta terbangunnya sistem pencegahan konflik kepentingan yang efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen penguatan tata kelola universitas yang adaptif terhadap prinsip-prinsip good university governance, sehingga seluruh proses kerja dan pengambilan keputusan di lingkungan UNS dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan institusi.

Universitas Sebelas Maret terus berkomitmen untuk memperkuat regulasi internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru